Dana Pungutan Ekspor Sawit Dihentikan, BPDPKS Tetap Jalankan Program

JAKARTA – Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS), tetap akan menjalankan programnya, meski pemerintah menghentikan secara sementara, dana pungutan ekspor minyak kelapa sawit dan turunannya.

BPDPKS mengelola dana pungutan sejak 4 Desember 2018. Hal itu merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.152/PMK.05/2018, yang merupakan perubahan dari PMK Nomor 81/PMK.05/2018, tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum (BLU) BPDP Kelapa Sawit pada Kementerian Keuangan.

Kebijakan tersebut diambil, lantaran harga Crude Palm Oil (CPO) internasional di bawah 570 dolar AS per ton. “Pungutan dana sawit hingga 30 November 2018 mencapai Rp14,48 triliun dibandingkan dengan bulan yang sama pada tahun lalu, yang mencapai Rp13,05 triliun. Ini berarti pungutan melampaui proyeksi tahun ini, yang hanya Rp10,76 triliun,” ungkap Direktur Penghimpunan Dana BPDPKS, Hendrajat Natawijaya, di Jakarta.

Kendati ada penghentian, Direktur Keuangan, Umum, Kepatuhan dan Manajemen Risiko BPDPKS, Catur Ariyanto Widodo, program-program BPDPKS di tahun depan tetap akan berjalan. “BPDPKS adalah instansi pemerintah yang bentuknya BLU (Badan Layanan Umum). Jadi, dalam proses BLU, sisa uang yang enggak ke pakai di-carry over di tahun berikutnya. Itu tetap perhatikan prioritas program-program pemerintah dan komite pengarah,” tutur Catur.

Total anggaran yang dialokasikan di 2018, sebesar Rp7 triliun. Dana tersebut untuk sejumlah program antara lain, insentif biodisel, peremajaan sawit, riset dan promosi dengan total anggaran Rp5,51 triliun. “Sehingga, sisa dana sekitar Rp1,49 triliun dapat digunakan untuk menjalankan program di tahun 2019,” pungkas Catur. (Ant)

Lihat juga...