Delapan Penambang Minyak Ilegal di Batanghari Ditangkap
JAMBI — Kepolisian Resor (Polres) Batanghari menangkap delapan orang pelaku penambangan minyak ilegal di Kecamatan Bajubang Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi.
“Penangkapan terhadap pelaku penambang minyak ilegal ini dilakukan selama tiga hari, dan petugas kita berhasil menangkap delapan orang pelaku,” kata Kapolres Batanghari, AKBP M Santoso di Muarabulian, Senin (24/12/2018).
Pelaku penambang minyak ilegal yang berhasil diamankan oleh Polres daerah itu merupakan penambang minyak yang beroperasi di wilayah Desa Pompa Air dan Desa Bungku Kecamatan Bajubang. Pelaku yang berhasil diamankan tersebut merupakan pemodal dan pekerja terhadap aktivitas penambangan minyak ilegal di daerah itu.
AKBP Moh Santoso mengatakan, dua dari delapan pelaku yang ditangkap merupakan pelaku pengolahan sebagai hasil illegal driling yang ada di Desa Pompa Air, dan para pelaku tersebut diamankan saat melakukan aktivitas pengolahan minyak mentah hasil penambangan secara ilegal.
Selain mengamankan pelaku penambang minyak ilegal, pihak kepolisian juga berhasil mengamankan beberapa barang bukti, di antaranya kendaraan roda dua, jerigen dan alat tambang minyak.
“Kita juga berhasil mengamankan tiga unit mobil yang digunakan sebagai alat angkut,” ungkap AKBP Moh Santoso.
Polres Batanghari akan tetap melakukan upaya penindakan secara terukur. Selain itu, juga akan melakukan koordinasi dengan Timdu (Tim Terpadu) daerah itu.
Adapun pelaku-pelaku tersebut berinisial OS, IF, SGM, PLT dan MHR. Lima pelaku ini berhasil diamankan pada 21 Desember 2018. Selanjutnya kembali dilakukan penagkapan terhadap pelaku berinisial ADL pada 22 Desember 2018.