SITUBONDO – Dua kepala desa di Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, akhirnya mengembalikan uang dugaan korupsi penyalahgunaan pengelolaan tanah kas desa (TKD) ratusan juta rupiah kepada penyidik pidana khusus Kejaksaan Negeri Situbondo.
“Jumlah uang yang dikembalikan oleh Kepala Desa Demung dan Kepala Desa Langkap, Kecamatan Besuki, seluruhnya Rp807.802.187,00,” kata Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Situbondo Reza A. Wardhana kepada wartawan di Situbondo, Kamis.
Ia memerinci uang dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan pengelolaan tanah kas desa yang dikembalikan oleh Kepala Desa Demung sebesar Rp680.302.187, sedangkan Kepala Desa Langkap uang yang dikembalikan sebesar Rp127.500.000.
Dengan dikembalikannya uang dugaan korupsi ratusan juta itu, kata dia, akan dikembalikan ke kas desa masing-masing. Selanjutnya, menjadi pendapatan asli desa (PADes) serta dapat untuk pembangunan desa pada tahun depan (2019).
“Temuan penyidik kejaksaan adalah hasil tanah kas desa itu masuk ke perangkat desa yang seharusnya masuk ke kas desa sebagai PADes desa tersebut,” ujarnya.
Reza menjelaskan bahwa sesuai dengan hasil audit Aparat Pengawasan Interen Pemerintah (APIP) Kabupaten Situbondo, dua desa tersebut terjadi kesalahan administratif. Oleh karena itu, dua kepala desa itu diminta untuk mengembalikan hasil pengelolaan tanah kas desa itu.
“Untuk unsur dugaan tindak pidana korupsinya terhadap dua kepala desa ini, kami pertimbangkan dan yang terpenting uang ratusan juta itu kembali ke kas desa untuk pembangunan di desa,” ucapnya.
Sebelumnya, dugaan korupsi penyalahgunaan pengelolaan tanah kas desa itu dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Situbondo oleh salah satu LSM dan penyidik pidana khusus menindaklanjutinya.