Dua Saksi dari KLHK Jelaskan Kondisi Hutan di Kalteng
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mengonfirmasi dua saksi dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), soal kondisi hutan di Kalimantan Tengah dan pembuangan limbah.
Dua saksi itu, yakni Direktur Penegakkan Hukum Pidana Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Yazid Nurhuda (KLHK), dan penyidik KLHK pada Direktorat Penegakkan Hukum Pidana, Aswin Bangun.
“Pemeriksaan terhadap dua saksi dari KLHK untuk membantu KPK menjelaskan tentang kondisi hutan di Kalteng dan pembuangan limbah, oleh perusahaan yang menjadi underline transaksi dalam kasus dugaan suap ini,” kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di Gedung KPK Jakarta, Selasa (11/12/2018).
Keduanya diperiksa untuk tersangka Wakil Direktur Utama PT SMART Tbk. (PT Sinar Mas Agro Resources and Technology), Edy Saputra Suradjat (ESS).
KPK pada Selasa ini juga memeriksa satu saksi lainnya untuk tersangka Edy Saputra, yakni Direktur Operasional PT Binasawit, Abadi Pratama Feredy.
“Terhadap saksi pihak swasta, kami dalami peran dan pengetahuan yang bersangkutan dalam dugaan pemberian suap pada anggota DPRD Provinsi Kalteng, yang telah ditetapkan sebagai tersangka,” ucap Febri.
Pada 27 Oktober 2018, KPK telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka atas dugaan kasus korupsi di lingkungan DPRD Provinsi Kalimantan Tengah, terkait dengan perizinan perkebunan kelapa sawit di sekitar wilayah Danau Sembuluh, Kalteng.
Tersangka yang diduga sebagai pihak penerima berjumlah empat orang, yaitu Ketua Komisi B DPRD Provinsi Kalimantan Tengah, Borak Milton (BM), Sekretaris Komisi B DPRD Provinsi Kalimantan Tengah, Punding LH Bangkan (PUN), anggota Komisi B DPRD Provinsi Kalimantan Tengah, Arisavanah (A), dan anggota Komisi B DPRD Provinsi Kalimantan Tengah, Edy Rosada (ER).