Dua Saksi dari KLHK Jelaskan Kondisi Hutan di Kalteng

Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di Gedung KPK Jakarta -Dok: CDN

Pihak swasta yang diduga sebagai pemberi adalah Direktur PT BAP atau Wakil Direktur Utama PT SMART Tbk. (PT Sinar Mas Agro Resources and Technology), Edy Saputra Suradjat (ESS), CEO PT BAP Wilayah Kalimantan Tengah bagian Utara, Willy Agung Adipradhana (WAA), dan Manajer Legal PT BAP, Teguh Dudy Syamsury Zaldy (TDS).

Diduga, pemberian uang Rp240 juta oleh pengurus PT BAP kepada anggota DPRD Provinsi Kalteng, terkait dengan pelaksanaan tugas dan fungsi pengawasan Komisi B DPRD Provinsi Kalteng dalam bidang perkebunan, kehutanan, dan pertambangan, dan lingkungan hidup di Pemprov Kalteng pada 2018.

Diduga, selain Rp240 juta itu, anggota Komisi B DPRD Provinsi Kalteng juga menerima pemberian-pemberian lainnya dari PT BAP yang sedang dalam proses pendalaman. (Ant)

Lihat juga...