Farid Wajdi: Integritas Hakim Lebih Penting dari Kualitas
Editor: Koko Triarko
JAKARTA – Fokus reformasi di dunia peradilan, seharusnya tidak lagi menitikberatkan pada independensi kekuasaan kehakiman, tetapi justru pada mengembalikan kepercayaan publik.
“Karena prinsip independensi tidak pernah berdiri sendiri, di mana ada independensi maka di situ pula terdapat akuntabilitas yang perlu diperjuangkan,” kata Ketua Bidang Hubungan Antar Lembaga dan Layanan Informasi Komisi Yudisial (KY), Farid Wajdi, di Jakarta, Senin (17/12/2018).
Menurutnya, independensi yang diharapkan menjadi lebih baik, yaitu bermartabat, agung, mulia, tidak akan terwujud, kecuali disokong dengan akuntabilitas.
“Dengan demikian, kepercayaan publik terhadap dunia peradilan akan bisa dibangun kembali,” katanya.
Farid juga menyebutkan, bahwa perilaku hakim ketika promosi atau mutasi, saat ini mempertimbangkan laporan-laporan yang diajukan masyarakat, dan seharusnya menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari penilaian yang dimiliki lembaganya. Sehingga, menghasilkan hakim yang bermartabat, agung, mulia sebagai yang dicita-citakan selama ini.
“Laporan masyarakat sudah sepatutnya dapat menjadi referensi, sebelum melakukan proses promosi dan mutasi hakim, karena selama ini lebih cenderung kepada uji kepatutan dan kelayakan saja, dan tidak memperhatikan hal tersebut,” ungkapnya.
Lebih jauh, Farid mengatakan, ada yang kurang dari proses pengelolaan lembaga peradilan di Indonesia selama ini, yaitu hanya mengedepankan kualitas. Tapi, hampir lupa atau mengabaikan integritas yang teruji dan menghasilkan hakim yang bermartabat.
“Rancangan Undang-Undang (RUU) Jabatan Hakim yang kini sedang dibahas, perlu memasukkan akuntabilitas dari proses seleksi hakim, dengan melibatkan lembaga lain menyangkut cek integritas maupun kepanitiaan seleksi,” ujarnya.