Indonesia-SIPF Lindungi Aset 1,002 Juta Investor Pasar Modal
JAKARTA – Indonesia Securities Investor Protection Fund (Indonesia-SIPF) menyebut, sebanyak 1,022 juta investor pasar modal, telah mendapatkan perlindungan. Perlindungan yang diberikan dalam bentuk proteksi aset.
Direktur Utama Indonesia-SIPF, Ignatius Girendroheru, menyebut, di 2018, jumlah investor pasar modal yang dilindungi bertambah sebanyak 259.709 sub rekening efek (SRE). Jumlahnya tumbuh 34,1 persen, menjadi 1.022.521 SRE di akhir 2018. “Pertumbuhan jumlah investor, tidak terlepas dari pemahaman publik tentang berinvestasi di pasar modal yang semakin baik,” katanya, Jumat (28/12/2018).
Menurut Dia, gencarnya sosialisasi, edukasi, dan promosi, seperti program literasi dan inklusi keuangan pasar modal, cukup berhasil menarik minat masyarakat. Masyarakat menjadi mau berinvestasi di pasar modal. Tercatat, nilai aset investor di pasar modal, yang dilindungi oleh Indonesia-SIPF, sampai akhir 2018 mencapai Rp3.980,3 triliun. Nilainya turun 7,27 persen, dari Rp4.292 triliun di 2017 lalu.
Penurunan terjadi, mengikuti penurunan kinerja pasar saham dan obligasi, yang terjadi selama 2018. Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia, di 2018 mengalami koreksi 2,54 persen menjadi 6.194,49 poin. Pasar obligasi, juga mengalami penurunan di 2018. Harga-harga obligasi, baik Surat Utang Negara (SUN), dan obligasi korporasi, mengalami penurunan harga hingga dibawah harga pasar.
Direktur Indonesia-SIPF, Widodo, menyampaikan, nilai Dana Perlindungan Pemodal (DPP), yang dihimpun di 2018 mencapai Rp160,4 miliar. Nilainya tumbuh 15,23 persen dari nilai di 2017 yang hanya Rp139,2 miliar. “Pertumbuhan DPP selama tahun 2018 berasal dari iuran tahunan Anggota DPP dan hasil investasi DPP,” paparnya.