Kadin Indonesia Dukung Keberadaan UU Jaminan Produk Halal

Ia berpendapat, paling tidak ada pertimbangan pokok yang utama, yakni belum ada kepastian hukum dan jaminan hukum bagi umat Islam untuk dapat mengonsumsi atau menggunakan produk halal, sehingga menjadikan umat Islam menemui kesulitan membedakan mana yang halal dan mana haram, menimbulkan keraguan lahir dan ketidaktentraman batin dalam mengkonsumsi atau menggunakan produk.

Sampai saat ini, lanjutnya, masih dijumpai adanya upaya pelaku usaha impor untuk memasok kebutuhan pangan dan konsumsi lainnya dari bahan yang tidak halal, yang dapat dikonsumsi dengan mudah dan tanpa disadari oleh masyarakat melalui toko atau gerai atau pasar pasar swalayan.

“Pertimbangan lainnya adalah sistem produk halal Indonesia belum memiliki standar secara nasional. Padahal, negara-negara tetangga seperti Singapura, Malaysia, dan Thailand dan bahkan Amerika Serikat dan beberapa negara Eropa sudah memiliki standar halal nasional,” ucapnya. (Ant)

Lihat juga...