KAI Tutup 41 Perlintasan Sebidang di Cirebon
CIREBON – PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 3 Cirebon, Jawa Barat, di 2018, sudah menutup 41 perlintasan sebidang. Perlintasan yang ditutup, adalah yang membahayakan bagi perjalanan kereta dan masyarakat sekitar.
Manajer Humas Daop 3 Cirebon, Krisbiyantoro, mengatakan, penutupan perlintasan sebidang tersebut, menjadi upaya KAI mengurangi kecelakaan, yang sering terjadi akibat kelalaian. Selain itu perlintasan sebidang yang ditutup juga masuk katagori ilegal. “Yang ditutup perlintasan sebidang lebarnya dibawah dua meter, dan ini tentu ilegal, untuk itu perlu ditertibkan,” ujarnya, Jumat (21/12/2018).
KAI Daop 3 Cirebon, di 2019 juga kembali akan menutup perlintasan sebidang. Target yang dipasang untuk tahun depan, adalah menutup 20 perlintasan. Kris menyebut, saat ini ada 90 perlintasan sebidang, yang tidak dijaga. Keberadaanya, membahayakan para pengguna jalan. Untuk itu, KAI berharap masyarakat bisa berhati-hati saat melintasinya.
“Di Daop 3 Cirebon, yang dijaga baru ada 95 perlintasan sebidang, 55 dijaga oleh KAI dan 20 lainnya dijaga oleh Pemda juga swasta,” sebutnya.
Dengan masih banyaknya perlintasan sebidang yang belum dijaga, masyarakat diminta mematuhi peraturan, terutama ketika melintasinya. Ketika melihat tanda stop segi lima di perlintasan, masyarakat harus berhenti, melihat ke kanan dan kiri, setelah dipastikan tidak ada kereta baru perjalanan dilanjutkan.
Data KAI Cirebon, ada 13 2018. “Dari Januari hingga Desember 2018, kami mencatat ada 13 kejadian kecelakaan atau tertamper yang mengakibatkan delapan orang meninggal dunia dan lima lainnya mengalami luka-luka,” pungkasnya. (Ant)