Kasus Meikarta, KPK Panggil Ahmad Heryawan sebagai Saksi

Kabiro Humas KPK Febri Diansyah - Foto: Dok. CDN

JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis memanggil mantan gubernur Jawa Barat, Ahmad Heryawan, dalam penyidikan kasus suap pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi.

Ahmad Heryawan yang akrab disapa Aher dijadwalkan diperiksa untuk tersangka Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hassanah Yasin (NHY).

“Hari ini, dijadwalkan pemeriksaan terhadap mantan gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan sebagai saksi untuk tersangka NHY,” kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (20/12/2018).

Nama Aher sempat disebut dalam surat dakwaan Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro yang dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung pada Rabu (19/12).

Dalam surat itu disebut bahwa pada 23 November 2017 Gubernur Jawa Barat, Ahmad Heryawan, mengeluarkan Keputusan nomor: 648/Kep.1069-DPMPTSP/2017 tentang Delegasi Pelayanan dan Penandatanganan Rekomendasi Pembangunan Komersial Area Proyek Meikarta di Kabupaten Bekasi.

Dalam surat tersebut, Gubernur Jawa Barat mendelegasikan pelayanan dan penandatanganan rekomendasi untuk pembangunan Komersial Area Proyek Meikarta di daerah Kabupaten Bekasi kepada Kepala Dinas PMPTSP Provinsi Jawa Barat.

Berdasarkan Keputusan Gubernur tersebut, Dinas PMPTSP Provinsi Jawa Barat mengeluarkan surat nomor: 503/5098/MSOS tanggal 24 November 2017 yang ditandatangani oleh Kepala Dinas PMPTSP Dadang Mohamad yang ditujukan kepada Bupati Bekasi.

Rekomendasi Perihal rekomendasi pembangunan Meikarta yang menyatakan bahwa Pemprov Jawa Barat memberikan rekomendasi bahwa rencana pembangunan Meikartadapat dilaksanakan dengan catatan beberapa hal yang harus ditindaklanjuti oleh Pemkab Bekasi, sesuai hasil rapat pleno BKPRD Jawa Barat tanggal 10 November 2017.

Lihat juga...