Kasus Penyelewengan Dana Desa Turun

Ilustrasi Dana Desa - Dok:CDN

SAMARINDA – Kasus penyelewengan Dana Desa (DD) secara nasional turun. Dari 1.000 kasus penyelewengan yang ditangani aparat penegak hukum di 2017, tahun ini jumlahnya hanya 826.

“Pihak yang menangani kasus penyimpangan administrasi adalah Tim APIP (Aparat Pengawas Internal Pemerintah),” ujar Sekretaris Dirjen Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (PPMD) Kemendes PDTT, Hi Mukhlis, Minggu (9/12/2018).

Jumlah desa di Indonesia ada 74 ribu. Dengan demikian, jumlah kasus penyelewengan yang ditangani aparat tergolong sedikit. Meski demikian, pihaknya akan terus melakukan berbagai langkah, agar kasus penyelewengan bisa diminimalisir, bahkan diharapkan tidak terjadi lagi. Turunnya kasus penyelewengan DD, karena berbagai langkah dan upaya dilakukan, termasuk bekerjasama dengan kepolisian dan KPK untuk melakukan pengawasan.

Selaku kementerian secara teknis menangani dan mengelola DD, sudah membangun koordinasi dan komitmen, dengan semua pihak. Kerja sama yang dilakukan, sudah memiliki nota kesepahaman. Tujuannya, untuk mengadvokasi penggunaan DD oleh kepala desa dan perangkat desa. Harapannya, kepala desa merasa nyaman, dan tidak was-was saat mengalokasikan anggaran pembangunan dan pemberdayaan masyarakat di desanya.

Upaya lain yang dilakukan, adalah membangun persamaan persepsi, bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa tingkat provinsi hingga kabupaten, satuan kerja, dan camat. Semuanya duduk bersama, menyamakan persepsi pelaksanaan UU No.6/2014, tentang Desa.

Mukhlis mengemukakan, 60 persen kepala desa hanya menamatkan pendidikan setingkat SMA. Bahkan ada sekian persen, yang tidak sampai menamatkan pendidikan formal. Hal tersebutlah yang mendorong, dilakukan upaya penggunaan DD bisa optimal, berkualitas, efektif, dan efisien. Di sisi lain, juga diupayakan standardisasi pelaporan pertanggung jawaban keuangan di desa. Agar bisa lebih sederhana, ketimbang laporan saat ini yang dinilai terlalu rumit.

Lihat juga...