Kebijakan Moratorium Bukan Solusi Atasi Masalah BMI
Editor: Satmoko Budi Santoso
Selain menjadi korban penempatan non prosedural, BMI juga menjadi korban perdagangan manusia atau TPPO. Maraknya kasus ini turut dipicu oleh terbitnya kebijakan Kepmenaker No. 260/2015 tentang Penghentian dan Pelarangan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Pada Pengguna Perseorangan di 19 Negara Timur Tengah. Dengan dalih menurunkan angka kasus dan permasalahan yang menimpa BMI khususnya di kawasan Timur Tengah.
Tapi, faktanya, lanjut Eli, kompleksitas persoalan BMI yang bekerja di negara Timur Tengah pasca penerapan kebijakan ini justru semakin meningkat. Bentuk pelanggaran yang mengeksploitasi perempuan semacam ini merupakan pola atau modus dari TPPO atau trafficking yang dilakukan oleh pelaku baik PPTKIS, oknum pemerintah, majikan, maupun keluarga.
Sebelumnya, anggota Komisi V DPRD NTB, Kasdiono, menyatakan dengan disahkan UU No. 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI) menggantikan UU No. 39 tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Di Luar Negeri (PPTKILN) diharapkan perlindungan terhadap TKI atau BMI bisa akan lebih baik. Khususnya, saat proses perekrutan, pemberangkatan, maupun saat sudah bekerja hingga kembali pulang.