Ketua Pengadilan Negeri Semarang Dipanggil KPK

Gedung KPK, -Dok: CDN

JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Ketua Pengadilan Negeri Semarang Purwono Edi Santosa dalam penyidikan kasus suap kepada hakim terkait putusan atas praperadilan kasus korupsi yang ditangani PN Semarang.

Dalam kasus itu, KPK telah menetapkan dua tersangka, yaitu Bupati Jepara Ahmad Marzuqi dan hakim pada Pengadilan Negeri Semarang Lasito. “Hari ini, dijadwalkan pemeriksaan terhadap Ketua PN Semarang Purwono Edi Santosa sebagai saksi untuk tersangka LAS,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (12/12/2018).

Selain Purwono, KPK juga memanggil satu saksi lainnya untuk tersangka Lasito, yakni anggota DPRD Kabupaten Jepara 2014-2019 Agus Sutisna.

Lasito selaku hakim pada Pengadilan Negeri Semarang diduga menerima hadiah atau janji dari Ahmad Marzuqi.

Pada pertengahan 2017, Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah melakukan penyidikan dugaan korupsi penggunaan dana bantuan partai politik DPC PPP Kabupaten Jepara 2011-2014 dengan tersangka Ahmad Marzuqi.

Ahmad Marzuqi kemudian mengajukan permohonan praperadiIan ke Pengadilan Negeri Semarang yang kemudian diregister dalam perkara Nomor: 13/PId.Pra/2017/PN.Smg.

Ahmad Marzuqi mencoba mendekati Hakim Tunggal Lasito melalui panitera muda di PN Semarang. Hakim tunggal memutuskan praperadilan yang diajukan Ahmad Marzuqi dikabulkan dan menyatakan penetapan tersangka Ahmad Marzuqi tidak sah dan batal demi hukum.

Diduga Ahmad Marzuqi selaku Bupati Jepara memberikan total dana sebesar Rp700 juta (dalam bentuk rupiah sebesar Rp500 juta dan sisanya dalam bentuk dolar AS setara dengan Rp200 juta) kepada hakim Lasito terkait putusan atas praperadilan tersebut. Diduga uang diserahkan ke rumah Lasito di Solo dalam bungkusan tas plastik bandeng presto dan uang ditutup dengan kotak bandeng presto agar tidak terlihat.

Lihat juga...