KIP Aceh Tetapkan Pemilih Aceh Bertambah 8.653 Orang
BANDA ACEH — Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh menetapkan jumlah pemilih Pemilu 2019 di provinsi itu bertambah 8.653 orang dari sebelumnya.
“Ada penambahan 8.653 pemilih dari sebelumnya. Penambahan ini karena ada pemutakhiran data pemilih,” kata Ketua Divisi Hubungan Masyarakat, Data Informasi, dan Hubungan Antarlembaga KIP Aceh Agusni di Banda Aceh, Kamis (13/12/2018).
Sebelumnya, menetapkan jumlah pemilih tetap sebanyak 3.515.121 orang. Kemudian KIP Aceh menetapkan daftar pemilih tetap perbaikan tahap dua (DPTHP-) 2 sebanyak 3.523.774 orang atau bertambah 8.653 pemilih.
Adapun rincian pemilih terdiri 1.734.674 pemilih laki-laki dan 1.789.100 pemilih perempuan. Pemilih tersebut tersebar di 23 kabupaten dan kota di Provinsi Aceh.
Agusni menyebutkan, penambahan jumlah pemilih karena perpindahan penduduk, ada pemilih yang sudah cukup usia, hingga pendataan pemilih tunagrahita atau penyandang disabilitas gangguan mental.
“Perubahan atau perbaikan daftar pemilih tersebut ditetapkan dalam rapat pleno KIP Aceh. Rapat pleno dihadiri pengawas pemilu dan partai politik,” sebut Agusni.
Terkait dengan pemilih dari penyandang disabilitas, Agusni menyebutkan jumlahnya mencapai 11.601 orang.
Mereka terdiri dari tunadaksa 3.212 orang, tunanetra 1.536 orang, tunarungu/wicara 1.965 orang, tunagrahita 2.991 orang, serta disabilitas lainnya sebanyak 1.897 orang.
“Selanjutnya, hasil rapat pleno daftar pemilih tetap hasil perbaikan kedua ini akan disampaikan ke KPU RI untuk ditetapkan dalam daftar pemilih tetap secara nasional” kata Agusni. [Ant]