KPK Periksa Saksi Dugaan Suap Bupati Jepara di Semarang

Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan, di Gedung KPK Jakarta -Dok. CDN

SEMARANG – Komisi Pemberantasan Korupsi, meminjam tempat di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah, Semarang, untuk meminta keterangan sejumlah saksi dalam kasus dugaan suap Bupati Jepara, Ahmad Marzuki, terhadap hakim Pengadilan Negeri Semarang, Lasito.

Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol. Agus Triatmaja, membenarkan izin pinjam tempat oleh penyidik KPK tersebut. “Izinnya disampaikan kemarin. Pemeriksaan dilaksanakan pada hari ini, Kamis,” katanya, Kamis (6/12/2018).

Namun, Agus tidak mengetahui dalam rangka penyidikan perkara apa yang dilakukan KPK tersebut. Agus juga tidak menjelaskan secara rinci, di ruang mana pemeriksaan dilakukan. “Informasinya pinjam tempat di gedung krimsus,” katanya.

Sementara itu, salah seorang petugas jaga kantor Ditkrimsus Polda Jawa Tengah, membenarkan pemeriksaan yang meminjam tempat di gedung yang berlokasi di Jalan Sukun Raya, Banyumanik, Semarang itu. “Tadi pakai ruangan di Subdit Tipikor,” kata petugas yang enggan disebut namanya itu.

Dari informasi yang diperoleh, pada hari Kamis, penyidik KPK meminta keterangan tujuh saksi dalam kasus suap tersebut.

Sebelumnya, KPK menetapkan Bupati Jepara Ahmad Marzuqi dan hakim Lasito sebagai tersangka kasus suap.

Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat dan melakukan penyelidikan sejak November 2017, KPK menemukan bukti permulaan yang cukup adanya dugaan tindak pidana korupsi, memberikan hadiah atau janji kepada hakim tunggal praperadilan di PN Semarang itu.

“Terkait dengan putusan atas praperadiIan kasus dugaan korupsi penggunaan dana bantuan partai politik, dengan tersangka Bupati Jepara,” kata Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan, saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis.

Lihat juga...