KPU Ingatkan, Caleg Tak Boleh Berpraktek Pengacara

Ilustrasi pemilu - Dokumentasi CDN

JAKARTA – Calon Anggota Legislastif, tidak diperbolehkan untuk bepraktik sebagai pengacara. Hal itu sudah diatur secara eksplisit di UU Pemilu.

Larangan tersebut, diungkapkan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asyarie, dengan maksud mengingatkan Ketua Umum PBB, Yusril Ihya Mahendra, yang maju menjadi Caleg DPR RI namun masih berpraktik sebagai pengacara. Hasyim , mengatakan, sejak menjadi bakal calon legislatif, seorang caleg sudah tidak boleh berpraktek sebagai advokat. Hal itu sesuai UU No 7/2017, tentang pemilu pasal 240 huruf l.

Di dalam pasal tersebut, bakal calon anggota DPR, DPRD Provinisi dan DPRD Kabupaten dan Kota, bersedia untuk tidak berpraktik sebagai akuntan publik, advokat, notaris, maupun pejabat pembuat akta tanah. Selain itu, di Peraturan KPU No.20/2018 pasal 7 huruf m, dinyatakan hal yang sama. Sementara di surat pernyataan dokumen persyaratan bakal calon DPR model BB 1, juga disebutkan, bersedia untuk tidak berpraktik sebagai advokat.

“Dalam pandangan kami ini menjadi temuan Bawaslu,” katanya dalam sidang pembacaan pokok laporan dugaan pelanggaran administrasi oleh KPU, terkait tidak dicantumkannya nama Oesman Sapta Oedang (OSO0 dalam Daftar Calon Tetap (DCT) setelah keputusan PTUN.

Yusril Ihya Mahendra yang juga Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB), merupakan calon legislatif dari PBB, untuk daerah pemilihan Jakarta III. Yusril juga merupakan pengacara dari OSO, dalam berpekara tidak dimasukkannya nama OSO dalam DCT DPD oleh KPU.

Hasyim lebih lanjut mengatakan, dengan adanya temuan tersebut, maka pihaknya menunggu sikap Bawaslu. Sementara itu, Bawaslu menggelar sidang perdana, pembacaan pokok laporan dugaan pelanggaran administrasi oleh KPU, terkait tidak dicantumkannya nama OSO dalam DCT setelah keputusan PTUN, Jumat (28/12/2018). (Ant)

Lihat juga...