KTP Elektronik Tercecer, DPRD DKI Panggil Disdukcapil
Editor: Satmoko Budi Santoso
JAKARTA – Sekretaris Komisi A DPRD DKI, Syarif, mengatakan, pihak DPRD DKI Jakarta bakal meminta penjelasan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) terkait peristiwa tercecernya Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) di daerah Duren Sawit, Jakarta Timur, beberapa waktu lalu. Pertemuan dewan dengan Disdukcapil itu digelar Selasa, 18 Desember, besok.
“Jadi kita lakukan pertemuan dengan Disdukcapil DKI Selasa besok jam 9 pagi. Itu trigger-nya penemuan e-KTP dalam karung. Kalau misalnya seperti itu siapa yang bertanggung jawab secara adminsitrasi,” kata Syarif, saat dihubungi wartawan di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Senin (17/12/2018).
Selain membahas kasus tercecernya e-KTP, dia juga mempertanyakan soal kekurangan blangko e-KTP. Selanjutnya, menyusul permasalahan yang sering diadukan warga Jakarta kepada anggota dewan.
“Soalnya kita juga sering dikomplain sama warga mengenai blangko e-KTP yang kekurangan,” tukasnya.
“Ternyata beberapa kali rapat pihak Disdukcapil menjelaskan bahwa itu jadi otoritas Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Di balik soal otoritas blangko itu, kita harus dapat penjelaaan yang meyakinkan,” sambungnya.
Meski persoalan kekurangan blangko menjadi ranah Kementerian Dalam Negeri, Syarif tetap ingin persoalan tersebut dijelaskan Disdukcapil DKI. Dia membutuhkan penjelasan rinci terkait kekurangan blangko e-KTP juga.
“Kalau misalnya kejadiannya seperti ini, blangko dijual online bagaimana? Ternyata ada blangko yang tercetak. Sementara ada waiting list yang sangat panjang. Bagaimana mengatasinya?” ucapnya.
DPRD juga meminta penjelasan soal prosedur pemusnahan bila ditemukan adanya e-KTP rusak, invalid, maupun kedaluwarsa. Sebab penjelasan itu harus diutarakan kepada publik agar tak terjadi miskonsepsi tentang tata cara pemusnahan tersebut.