Langgar Aturan, Bawaslu Bantul Tertibkan 3.866 APK
BANTUL – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, bersama aparat dari instansi terkait hingga saat ini telah menertibkan sebanyak 3.866 alat peraga kampanye (APK) Pemilu 2019 yang pemasangannya melanggar aturan.
“Penertiban APK yang melanggar itu berdasarkan hasil rekomendasi teman-teman pengawas dari kecamatan. Kemudian kita mengadakan rapat koordinasi untuk melakukan penertiban,” kata Koordinator Divisi SDM dan Organisasi Bawaslu Bantul, Nuril Hanafi, di Bantul, Sabtu.
Menurut dia, sebanyak 2.208 APK ditertibkan pada penertiban pertama 23 November 2018 dan penertiban lanjutan pada 6 Desember. Kemudian sebanyak 1.658 APK ditertibkan pada 20 Desember atau penertiban kedua di beberapa kecamatan Bantul.
Dia mengatakan, dalam eksekusi penertiban itu dilakukan bersama personel dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Kepolisian Resor (Polres), Dinas Perhubungan dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bantul serta aparat dari instansi terkait di lingkungan Pemkab Bantul.
“Pelanggarannya mayoritas karena lokasi pemasangannya dan tata cara pemasangannya, misalnya dipasang di tiang listrik, telpon, fasilitas umum jembatan, rambu-rambu lalu lintas, kemudian di tempat ibadah itu kan tidak boleh,” ungkapnya.
Pihaknya enggan memberikan detail rincian partai politik (parpol) maupun calon anggota legislatif (caleg) dari partai mana yang melakukan pelanggaran, karena hal itu bukan untuk dipublikasikan, namun pelanggarannya menyebar di semua kecamatan se-Bantul.
“Kalau jumlah personel yang kita libatkan pada penertiban terakhir itu sebanyak 117 orang gabungan dari beberapa instansi. Bentuk APK yang dinyatakan melanggar seperti baliho, spanduk, umbul-umbul dan bendera parpol,” ujarnya.