BANTUL – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, mengimbau penyelenggara jasa parkir kawasan wisata daerah itu menarik tarif sesuai ketentuan saat libur panjang akhir tahun 2018.
“Kalau Tahun Baru di tempat-tempat wisata ada personel kita, kita sudah memasang rambu lengkap sama imbauan kepada penyelenggara parkir agar menarik parkir sesuai ketentuan,” kata Kepala Dishub Bantul, Aris Suharyanta, di Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sabtu.
Menurut dia, tarif parkir kendaraan di tempat wisata sesuai ketentuan dalam Peraturan Bupati (Perbup) sebesar Rp3.000 untuk motor sekali parkir, kemudian untuk roda empat atau mobil pribadi sebesar Rp5.000 tiap parkir dan bus sebesar Rp10.000 sekali parkir.
Tarif parkir yang diberlakukan itu, kata dia, tidak ada perubahan setelah ada penyesuaian tarif pada 2017. Dishub juga sudah menyosialisasikan aturan tentang tarif parkir dengan mengumpulkan penyelenggara jasa parkir maupun memasang spanduk.
“Kami sadari di saat tertentu atau ada kegiatan besar di wilayah pantai petugas parkir selalu menarik retribusi lebihi ketentuan. Kami tidak henti-hentinya mengingatkan dan sudah mengundang penyelenggara parkir dan pasang spanduk,” katanya.
Aris mengatakan, selama ini upaya dalam melakukan sosialisasi dan pendekatan dengan pelaksana parkir agar menarik tarif sesuai ketentuan sudah maksimal. Oleh karena itu, kalau ada tarif parkir yang tidak sesuai ketentuan akan ditertibkan.
“Saya kira sudah maksimal dalam sosialisasi, sehingga jika ada langkah ke depan dari pemda dan polres kami setuju kalau ingin tertibkan atau ada tindakan hukum bagi pelanggar,” katanya.