Mall Pelayanan Publik Solusi Layanan Terpadu Pusat-Daerah
Editor: Koko Triarko
PADANG – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI (Menpan RB), Syafruddin, meresmikan Mall Pelayanan Publik ke-11 di Indonesia yang berada di Blok III Lantai IV, Pasar Raya Padang, Sumatra Barat.
Menurutnya, dengan adanya Mall Pelayanan Publik di tengah Pasar Raya Padang, akan membuat keberadaan Mal Pelayanan Publik dapat dimanfaatkan dengan baik oleh masyarakat.
Masyarakat yang datang ke pasar tidak hanya menfokuskan hanya berbelanja, namun dapat melakukan pengurusan perizinan dan sebagainya yang ada di Mall Pelayanan.
“Padang adalah daerah ke-11 di Indonesia yang memiliki Mal Pelayanan Publik. Saya sangat mengapresiasi Pemerintah Kota Padang dengan di-launching-nya Mal Pelayanan Publik ini,” katanya, Kamis (27/12/2018).
Disebutkannya, dengan adanya Mall Pelayanan Publik, ini masyarakat tidak perlu pindah-pindah dalam setiap pegurusan. Di Mal Pelayanan Publik semua pengurusan perizinan dan sebagainya dapat ditampung pada satu tempat.
“Sebelum ada di Padang, Mall Pelayanan Publik telah ada dulu di Jakarta, Surabaya, Banyuwangi, Denpasar, Batam dan Kota Bekasi, dan empat ibu kota provinsi lainnya,” paparnya.
Ia menjelaskan, Mall Pelayanan Publik merupakan komitmen pemerintah dalam meningkatkan pelayanan publik. Gagasan ini dibuat langsung oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB). Untuk itu, konsep mal ditawarkan sebagai solusi dari pelayanan terpadu, yang saat ini belum terintegrasi antara pelayanan pusat dan daerah.
“Jadi, adanya Mal Pelayanan Publik ini, sekaligus untuk memberikan pelayanan bisnis dalam satu tempat. Kita hanya datang ke satu tempat untuk memenuhi semua keperluan,” tegasnya.