Menteri PPPA Apresiasi Putusan MK Terkait Batas Usia Menikah

Editor: Makmun Hidayat

JAKARTA — Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Yohana Yambise, menemui Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman, di Gedung MK. Pertemuan ini guna memperoleh keterangan lebih lanjut mengenai Putusan MK Nomor 22/PUU-XVI/2018 tentang pengujian Undang-Undang Perkawinan yang membatalkan batas usia menikah 16 tahun bagi perempuan.

Dalam kesempatan itu, Yohana mengapresiasi keputusan MK yang membatalkan berlakunya Pasal 7 ayat (1) UU Perkawinan tersebut. Baginya, hal tersebut merupakan kado di Hari Ibu yang diperingati setiap tanggal 22 Desember.

“Saya menyampaikan apresiasi atas keputusan MK beberapa waktu yang lalu, karena ini adalah kado hari ibu, termasuk kado bagi anak-anak Indonesia,” kata Yohana di Gedung MK, Jakarta, Rabu (26/12/2018).

Selain MK, Yohana menyebut akan melakukan pendekatan dengan DPR dan Presiden untuk menemukan kesepakatan mengenai batas usia minimal perkawinan.

“Setelah tahun baru saya langsung tindak lanjuti ke DPR untuk mendiskusikan adanya putusan MK terkait batas usia menikah 16 tahun bagi perempuan,” sebut Yohana.

Sebelumnya pada 13 Desember 2018, MK membatalkan keberlakuan aturan batas usia minimal 16 tahun bagi perempuan untuk menikah sebagaimana tercantum dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (UU Perkawinan). Hal ini ditegaskan MK dalam Putusan Nomor 22/PUU-XVI/2018 yang diajukan oleh tiga orang perempuan yang menikah di bawah umur.

Dalam putusan tersebut, Mahkamah mengabulkan untuk sebagian permohonan Pemohon. Amar putusan menyatakan Pasal 7 ayat (1) sepanjang frasa “usia 16 (enam belas) tahun” Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Lihat juga...