Pembebasan Lahan Tol, Pengacara Palsukan Surat Kepala BPN Medan
MEDAN — Kapolda Sumatera Utara, Irjen Polisi Agus Andrianto, mengatakan oknum pengacara inisial AFZ (53) terlibat dalam kasus pemalsuan Surat Kepala Badan Pertanahan Nasional Medan terkait tanah ‘Grant Sultan’.
“Modus operandi tersangka AFZ, dengan merubah isi surat Kepala Kantor Pertanahan (BPN) Kota Medan Nomor 589/12.71-300/VI/2016, tanggal 15 Juni 2016, dengan isi ‘Grand Sultan’ Nomor 254,255, 256, 258 dan 259 yang belum dapat kami tindak lanjuti,” kata Agus dalam pemaparannya di Mapolda Sumut, Rabu (26/12/2018).
Kemudian, menurut dia, surat Kepala BPN Medan diubah tersangka menjadi bahwa “Grand Sultan” Nomor 254,255,256, 258 dan 259 yang telah terdaftar pada Kantor BPN Kota Medan.
“Akibat perbuatan tersebut, maka pihak dari Kantor BPN Medan merasa keberatan dan melaporkan kasus pemalsuan itu,” ujar Agus.
Ia menyebutkan, dalam kasus tanah ‘Grand Sultan’ tersebut empat orang telah ditetapkan Polda Sumut menjadi tersangka dan beberapa diantaranya inisial TAT (57) dan TIW (60). Bahkan delapan saksi dimintai keterangan dalam kasus pemalsuan surat Kepala BPN Kota Medan.
“Polda Sumut terus mengembangkan kasus tanah itu dan hal tersebut juga mengganggu pembebasan lahan yang dijadikan pembangunan Jalan Tol dari Binjai-Medan,” kata dia.
Polda Sumut akan terus mengusut tuntas pemalsuan surat-surat tanah dan kepemilikan terkait pembebasan lahan yang dijadikan jalan tol oleh pemerintah.
Selain itu, masyarakat diharapkan jangan ada yang mempersulit pembangunan jalan tol karena proyek tersebut merupakan kepentingan nasional, bangsa dan negara.
“Polda Sumut ikut mengamankan pembangunan jalan tol sehingga dapat berjalan lancar dan tidak ada kendala. Juga termasuk ganti untung kepada warga yang terkena pembebasan tanah serta tidak merugikan keuangan negara,” kata Kapolda Sumut itu. (Ant)