Pemkot Bekasi Resmi Terapkan Kartu Identitas Anak

Redaktur: ME. Bijo Dirajo

BEKASI — Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat (Jabar), resmi mengusung program Kartu Identitas Anak (KIA) untuk diterapkan wilayahnya. KIA adalah identitas anak yang sama dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Launching penerapan KIA secara simbolis dilakukan Wali Kota Rahmat Effendi dengan menyerahkan secara simbolis kepada pelajar dari tingkat SD, SMP dan SMA dan anak di bawah umur lima tahun.

“Setelah ini, dianjurkan kepada orang tua untuk segera membuat kartu legalitas anak agar terdaftar sebagai warga negara Indonesia, di samping akte lahir sebagai pedoman,”ungkap Rahmat Effendi, usai memberi secara simbolis KIA kepada cucunya sendiri, Senin (17/12/2018).

Dikatakan setelah launching ini, maka orang tua dalam hal ini ibu yang baru melahirkan anaknya disamping mengurus akta lahir, kini ada tambahan tugas yaitu mengurus KIA.

“Ini pentingkarena setelah KIA di urus, anak tersebut sudah dianggap legal sebagai WNI,” jelasnya.

Kartu Identitas Anak
Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi, menunjukkan kartu identitas anak (KIA), program tersebut mulai berlaku di Kota Bekasi. Foto: Muhammad Amin

Sedangkan untuk pembuatan KIA, melalui beberapa proses yang ditentukan seperti e-KTP kedua orang tua, Akte lahir si Anak, Kartu Keluarga yang telah tercantum nama anak serta foto ukuran 2×3 anak.

Untuk foto lanjutnya, bisa dilaksanakan di kecamatan masing-masing wilayah, baik foto dan proses lainnya. Tetapi tegasnya, terlebih dulu harus melengkapi semua persyaratan yang telah ditetapkan.

Menurutnya, fotmatnya mirip dengan kartu identitas e-KTP. Hanya saja, di dalam KIA tertera nama orang tua.

“Segala ketentuan dan kebijakan mengenai KIA, mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Permendagri Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Kartu Identitas Anak,” tandasnya.

Lihat juga...