Pemkot Malang Rampingkan OPD
MALANG – Pemerintah Kota Malang, melakukan permapingan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), demi efesiensi anggaran maupun kinerja.
Wali Kota Malang, Sutiaji, mengatakan, Pemkot Malang, akan berkonsulasi dengan Kementerian PAN-RB mengenai kebijakan tersebut. Ada enam OPD, yang bakal dirampingkan atau dilebur. keenamnya akan disatukan menjadi tiga OPD untuk efesiensi. Keenam OPD tersebut, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) yang dilebur dengan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim).
Dinas Perindustrian dengan Dinas Perdagangan dan Dinas Koperasi serta Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) dengan Dinas Pendidikan (Dindik). Dengan perubahan struktur organisasi, akan mengurangi beban kerja yang juga berdampaknya pada pengurangan beban anggaran. “Kami memang belum menghitung secara detail. Namun, saat dihitung secara kasar, efisiensinya cukup tinggi dan pengawasan nantinya juga bisa optimal,” tuturnya.
Untuk merealisasikan perampingan OPD Pemkot Malang menyusun Peraturan Derah (Perda), sebagai acuan hukum kebijakan tersebut. Pembahasan perampingan struktur organisasi tersebut akan dilakukan di tahun ini hingga 2019 mendatang.
Meski wacana perampingan sudah mengerucut ke enam OPD, Sutiaji menyebut, masih ada kemungkinan melakukan kajian perampingan yang mengarah pada dinas lain. “Semua masih terbuka, bisa saja masih ada OPD-OPD yang bakal dilebur selain enam OPD yang sudah final tersebut,” katanya.
Di 2016, Pemkot Malang melakukan penataan organisasi, di antaranya Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Pengawasan Bangunan (DPUPPB) dipecah menjadi dua, yakni Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang serta Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman.