Pemprov DKI Ajukan Raperda Jalasena Awal 2019

Editor: Makmun Hidayat

JAKARTA — Sekretaris Daerah DKI Jakarta, Saefullah, mengatakan pembangunan Jalasena di kawasan reklamasi tetap bisa berlangsung lantaran ada Perjanjian Kerja Sama (PKS) pemanfaatan tanah antara Pemprov DKI Jakarta dan PT Kapuk Naga Indah (KNI).

“Harus itu sudah jadi ya. Itu juga tidak simsalabim, itu kan sudah ada PKS-PKS dari gubernur-gubernur terdahulu, itu sudah ada,” kata Saefullah di kawasan Monas, Jakarta Pusat, Rabu (26/12/2018).

Meski sudah mulai membangun kawasan reklamasi, lanjut Sekda, Pemprov DKI belum memiliki Peraturan Daerah (Perda) terkait reklamasi. Sekda DKI Saefullah menyatakan, Perda itu baru akan dibuat pada tahun 2019 mendatang.

“Perda-nya itu 2019. Ini nanti kita majukan, sekarang kan lagi kajian di Bappeda. Nanti kalau itu sudah, kita dorong biar kita segera bahas,” ujarnya.

Menurut Saefullah, fasilitas Jalasena tetap bisa dibangun sambil Pemprov DKI membahas kajian soal rancangan perda itu. “Sambil jalan, (pembangunan) Jalasenanya jalan,” imbuhnya.

Dia menegaskan, saat ini pihaknya tengah fokus mendorong PT Jakarta Propertindo (Jakpro) yang telah ditunjuk untuk segera membangun kawasan tersebut dengan sistem business to business. Saefullah mengaku akan memonitor agar kawasan reklamasi bisa dimanfaatkan masyarakat.

“Ini kan persoalannya kita ingin mendorong Jakpro untuk melakukan b-to-b dengan mereka gitu. Kita monitor saja, yang jelas itu bisa dimanfaatkan oleh publik, oleh warga Jakarta, sebagian di antaranya menjadi area publik,” ujar Saefullah.

“Jadi kita menghargai itu semuanya dan nanti akan kita rapikan administrasinya setahap demi setahap,” sambungnya.

Lihat juga...