Pengadilan Vonis 716 Pelanggar Tilang Elektronik
JAKARTA – Pengadilan telah memvonis 716 pelanggar Tilang (Bukti Pelanggaran) elektronik, sejak sistem tersebut berlaku pada 1 November di Jalan Sudirman hingga Jalan MH Thamrin.
Kepala Subdit Bin Gakkum Polda Metro Jaya, AKBP Budiyanto, Jumlah pelanggar tersebut, merupakan angka yang diperoleh hingga 15 Desember. Walau demikian, jumlah pelanggar yang akan menerima vonis kemungkinan bertambah. Pasalnya, hingga saat ini masih ada berkas tilang yang tengah dalam proses untuk dikirim ke pengadilan.
Meski efektivitas berlaku pada 1 November 2018, uji akurasi tilang elektronik sudah dilakukan sejak 24 September 2018. Berbeda dari penindakan konvensional, tilang elektronik melibatkan hasil rekaman gambar dan video berdurasi 10 detik, dari kamera CCTV yang terpasang di Jalan Sudirman dan Jalan MH Thamrin.
Rekaman yang langsung dikirim ke Pusat Manajemen Lalu Lintas (TMC) Polda Metro Jaya, memperlihatkan rekaman sebelum, saat, dan sesudah pengendara melanggar aturan lalu lintas. Dalam waktu tiga hari setelah pelanggaran, dan analisis terkait nomor polisi, jenis dan warna kendaraan, pihak kepolisian akan mengirim surat konfirmasi ke pemilik kendaraan.
Saat surat diterima, pemilik kendaraan punya waktu tujuh hari untuk mengklarifikasi melalui laman situs yang tersedia, ataupun secara manual ke petugas. Jika dalam 10 hari tidak ada tanggapan dari pemilik kendaraan, maka STNK akan diblokir. (Ant)