Penggunaan Dana Desa Harus Bersistem Swakelola
Editor: Satmoko Budi Santoso
MAUMERE – Dalam pengelolaan Dana Desa tahun 2018, sesuai Permendes 19 Tahun 2017 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2018, pemerintah Kabupaten Sikka mendukung sepenuhnya mekanisme pola padat karya tunai yang melibatkan masyarakat dalam pelaksanaannya.
“Pengelolaan dilakukan dengan pola swakelola, menggunakan tenaga kerja setempat, dan memanfaatkan bahan baku lokal yang ada di desa,” tegas Bupati Sikka, Fransiskus Roberto Diogo, Kamis (13/12/2018), saat evaluasi penyelenggaraan pemerintah desa se-Kabupaten Sikka tahun 2018.
Dengan pola swakelola, kata Robi, sapaannya, perencanaan dan pelaksanaan kegiatan dilakukan secara mandiri oleh desa. Dengan begitu, uang yang digunakan untuk pembangunan tersebut tidak akan mengalir keluar desa.
“Dengan menggunakan tenaga kerja setempat, pemerintah Kabupaten Sikka berharap, pelaksanaan kegiatan di desa-desa, menyerap tenaga kerja dan memberikan pendapatan bagi mereka yang bekerja,” ujarnya, saat kegiatan evaluasi penyelenggaraan pemerintah desa se-Kabupaten Sikka tahun 2018.
Sedangkan penggunaan bahan baku lokal diharapkan akan memberikan penghasilan tambahan kepada masyarakat yang memiliki bahan baku tersebut. Sementara, tugas pemerintah untuk merencanakan, mengelola, dan mengawal Dana Desa ke depan akan semakin berat.
“Pemerintah Kabupaten Sikka senantiasa berupaya agar dana desa bisa semakin berpihak pada masyarakat miskin. Selain itu, regulasi yang disusun pun menghasilkan sistem pengelolaan dana desa yang efektif, efisien, dan akuntabel. Hal ini penting agar tujuan pemerintah melalui pengalokasian dana desa dapat terwujud,” tegasnya.