Presdir Lippo Karawaci tak Penuhi Panggilan KPK
JAKARTA – Presiden Direktur PT Lippo Karawaci, Ketut Budi Wijaya, tidak memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam penyidikan kasus suap pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta, di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Sebelumnya, KPK pada Senin dijadwalkan memeriksa Ketut sebagai saksi, untuk tersangka Direktur Operasional Lippo Group, Billy Sindoro (BS).
“Penyidik belum memperoleh konfirmasi terkait ketidakhadirannya,” kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di gedung KPK, Jakarta, Senin (10/12/2018).
Lebih lanjut, Febri menyatakan, bahwa lembaganya ingin mengkonfirmasi soal sumber dana dalam kasus suap itu, dari pejabat Lippo Group yang dipanggil.
“KPK memanggil, karena perlu mengklarifikasi sumber dana, yang kedua sejauh mana ada arahan atau instruksi antara perusahaan Lippo Group terkait proyek Meikarta. Apakah ada arahan untuk memberikan uang, itu tentu perlu kami dalami ada atau tidak hal tersebut,” ungkap Febri.
Selanjutnya, ketiga, kata dia, KPK perlu melihat secara lebih luas bagaimana sebenarnya proses perencanaan proyek Meikarta dari perspektif koorporasi atau perusahaan.
“Kenapa ini penting, karena sebenarnya menurut dugaan kami proyek Meikarta ini tidak akan mungkin bisa dilakukan sampai ratusan hektare, kalau kondisi tata ruangnya masih seperti saat ini, dan beberapa aturan tidak memungkinkan untuk dibangun proyek seperti itu. Sementara di sisi lain, kami menduga izinnya justru bermasalah dari awal,” tuturnya.
KPK total telah menetapkan sembilan tersangka dalam kasus itu, antara lain Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro (BS), konsultan Lippo Group, masing-masing Taryudi (T), dan Fitra Djaja Purnama (FDP), pegawai Lippo Group, Henry Jasmen (HJ), Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bekasi, Jamaludin (J), Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Pemkab Bekasi, Sahat MBJ Nahor (SMN).