Realisasi Pajak KPP Pratama Timika Capai Rp2,4 Triliun
TIMIKA — Realisasi penerimaan pajak pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Timika, Papua, hingga memasuki minggu ketiga Desember 2018 telah mencapai Rp2,4 triliun.
Kepala KPP Pratama Timika, Hery Sumartono, mengatakan jajarannya terus berupaya menggenjot penerimaan pajak hingga akhir tahun yang ditargetkan sebesar Rp2,722 triliun.
“Mudah-mudahan sampai akhir tahun target penerimaan pajak bisa kita capai. Kami masih terus mencoba meski harus berkejaran dengan waktu,” kata Hery di Timika, Kamis (20/12/2018).
Guna mendongkrak penerimaan pajak tersebut, KPP Pratama Timika terus menjalin koordinasi dengan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Mimika dan Bank Papua serta Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Timika terkait penyerapan anggaran akhir tahun baik yang dibiayai oleh APBD Mimika maupun APBN.
Hery mengatakan jumlah wajib pajak di wilayah KPP Pratama Timika saat ini tercatat lebih dari 80 ribu. Khusus wajib pajak yang merupakan pelaku UMKM tercatat sebanyak 3.969 dan yang aktif hanya sekitar 1.015 wajib pajak UMKM dengan rata-rata setoran pajak rutin per bulan sekitar Rp500 ribu.
Belum aktifnya semua wajib pajak UMKM tersebut menjadi perhatian serius KPP Pratama Timika ke depan.
“Karakter wajib pajak di Timika itu cenderung kami harus jemput bola. Maka petugas kami harus mendatangi wajib pajak untuk dibuatkan billing, barulah setelah itu mereka membayar dan melaporkan pajaknya,” jelas Hery.
KPP Pratama Timika juga tengah meninjau kembali jumlah wajib pajak riil mengingat mobilitas warga Timika sangat tinggi.
“Kami harus memastikan lagi apakah wajib pajak yang jumlahnya mencapai 80 ribu itu memang masih ada di Timika ataukah mereka sudah pindah ke daerah lain. Ini akan kami cek untuk menjadi basis data kami ke depan berapa sih sebenarnya wajib pajak riil di Timika,” kata Hery.