Satgas Pamtas Amankan Ratusan Botol Miras Ilegal
JAYAPURA — Satuan Tugas (Satgas) Pengamanan Perbatasan (Pamtas) RI-Papua Nugini (PNG) dari Yonif PR 328/DGH berhasil mengamankan sebanyak 321 botol minuman keras ilegal ketika menggelar razia.
Komandan Pos (Danpos) Muaratami Yonif 328/DGH, Serka Rohmat, mengatakan razia itu digelar pada Kamis pekan kemarin.
“Kami menggelar razia untuk mencegah peredaran barang ilegal dan barang terlarang pada Kamis pekan kemarin yang dimulai pukul 13.00 WIT yang melibatkan sembilan personel di depan Pos Muaratami,” kata Serka Rohmat di Kota Jayapura, Minggu (23/12/2018).
Sekitar pukul 14.15 WIT, kata dia, melintas sebuah kendaraan roda empat jenis Kijang Innova dengan Nopol DS 1596 AG yang dikendarai oleh dua wanita.
“Setelah diberhentikan oleh provos dalam rangka mengecek barang bawaannya ditemukan 10 kotak karton atau dus yang berisi ratusan botol minuman keras,” katanya.
Berdasarkan keterangan dari kedua wanita tersebut, lanjut dia, masing-masing berinisial YW dan LJ yang beralamat di Kampung Nafri.
“Ketika dilakukan pengecekan terhadap isi kardus tersebut ditemukan minuman keras sebanyak 321 Botol jenis SP dan beer ice. Sehingga barang bukti tersebut langsung diamankan,” katanya.
Menurut dia, peredaran minuman keras ilegal memang sangat sering terjadi di kawasan tersebut, bukan hanya terjadi saat malam saja namun juga siang hari.
“Kami sudah berkomitmen, disamping tugas pokok sebagai Satgas Pamtas, Yonif PR 328/DGH tetap melaksanakan pengawasan terhadap peredaran-peredaran barang-barang ilegal dan terlarang seperti peredaran narkoba, minuman keras, serta pembalakan liar yang mana kegiatan tersebut merugikan bagi masyarakat Papua juga bagi negara,” katanya.