Sekda: Pergub Kantong Plastik Masih dalam Proses Pembahasan
Redaktur: ME. Bijo Dirajo
JAKARTA —- Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Saefullah mengatakan peraturan gubernur untuk mengurangi penggunaan kantong plastik (kresek) saat ini masih melakukan proses pembahasan.
Di mana Pergub itu sebagai salah satu upaya untuk mengurangi jumlah sampah plastik yang setiap tahunnya terus meningkat dan kemungkinan besar akan disahkan awal Januari 2019.
“Yang plastik belum (diteken), nanti mudah-mudahan dalam waktu dekat ini,” ujar Sekda DKI Jakarta Saefullah di Lapangan Silang Monas Selatan, Jakarta Pusat, Rabu (26/12/2018).
Dia menuturkan, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan termasuk pendapat dari beberapa masyarakat dan para ahli mengenai sampah. Meskipun begitu, pihaknya optimis Pergub dilakukan percepatan. Mengingat buruknya dampak penggunaan plastik dalam jangka panjang ke depan.
“Jika sudah jadi, yang paling penting adalah penegakannya, bukan sekadar pergub saja tetapi bagaimana implementasinya di tengah-tengah masyarakat,” ujarnya.
Dalam menerapkan aturan tersebut, Saefullah menginginkan adanya masukan dari berbagai pihak, termasuk elemen masyarakat.
Di samping itu, dia juga meminta masyarakat mulai membiasakan diri dalam menjaga kebersihan, khususnya di momen perayaan Natal dan malam tahun baru.
“Terima kasih kepada warga DKI Jakarta, mudah-mudahan besok perayaan tahun baru lebih baik lagi. Mengenai inisiatif masukan-masukan masyarakat, para ahli, termasuk tentang sampah ini akan kita lakukan percepatannya,” ujar Saefullah.
Sebelumnya, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Isnawa Adji mengatakan, selama ini sampah paling banyak yang dihasilkan masyarakat adalah jenis plastik. Larangan penggunaan kantong plastik bertujuan meminimalkan dampak negatif akibat bahan-bahan tersebut.