Setahun, Imigrasi Wonosobo Tolak 257 Permohonan Paspor
WONOSOBO – Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Wonosobo, Jawa Tengah, pada Januari-Desember 2018, menolak 257 permohonan paspor. Permohonan yang ditolak, diduga diajukan oleh calon tenaga kerja nonprosedural.
“Setiap bulan ada penolakan pembuatan paspor yang diduga akan menjadi calon tenaga kerja nonprosedural tersebut,” kata Kepala Kontor Imigrasi Kelas II Non-TPI Wonosobo, I Gusti Ketut Arief Rachman Hakim, Jumat (21/12/2018).
Ia menyebut, penolakan paling banyak tejadi di Januari, Februari, Maret. Setiap bulannya, di tiga bulan pertama tersebut ada 35 permohonan. Jumlah permohonan paling sedikit ada di Juni, yang hanya delapan permohonan.
Arief menyebut, praktik perdagangan manusia, di mana korbannya adalah para pekerja migran. Baik pemberangkatan secara legal maupun ilegal, praktik tersebut lebih sering dialami oleh pekerja migran yang berangkat secara ilegal. Oleh karena itu, Direktorat Jenderal Imigrasi membuat Surat Edaran (SE), kepada setiap kantor imigrasi, untuk senantiasa lebih selektif, dalam pemberian paspor kepada warga negara Indonesia.
Khususnya kepada warga wanita berusia muda, yang diduga akan dipekerjakan secara nonprosedural. Banyak korbannya adalah perempuan, yang dijual sebagai budak, untuk dijadikan penjaja seks, khususnya di Asia dan Timur Tengah. Sampai sekarang, untuk pengiriman tenaga kerja masih tertutup untuk Tenaga Kerja Indonesia (TKI) informal. “Oleh karena itu, kami melalui petugas wawancara sangat selektif kepada pemohon paspor yang notabene perempuan yang diduga akan bekerja secara nonprosedural,” pungkasnya. (Ant)