Tak Bersertifikat, BKIPM Musnahkan 29 Kg Produk Perikanan Malaysia

Editor: Satmoko Budi Santoso

PADANG – Balai Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Padang, Provinsi Sumatera Barat, melakukan pemusnahan produk perikanan bawaan penumpang pesawat dari Malaysia karena tidak dilengkapi Sertifikat Kesehatan Ikan (Health Certificate) dari negara asal, Rabu (12/12).

Produk perikanan yang dimusnahkan itu, berat totalnya mencapai 29 kilogram yang merupakan hasil penahanan sejak bulan Agustus hingga Desember 2018.

Kepala BKIPM Padang, Rudi Barmara, mengatakan, hal tersebut dilakukan untuk menjamin keamanan hasil perikanan yang masuk ke dalam wilayah negara Republik Indonesia, agar aman untuk dikonsumsi manusia dan agar tidak tersebar Hama dan Penyakit Ikan dari luar negeri ke wilayah Provinsi Sumatera Barat.

Ia menjelaskan, 29 kilogram produk perikanan tersebut ditahan dari penumpang pesawat yang membawa barang tentengan di Bandar Udara Internasional Minangkabau (BIM). Jenis produk perikanannya yakni ikan beku, udang segar, ikan teri dan ikan kering.

“Jadi produk perikanan itu kita tahan dari penumpang yang membawa barang tentengan, dan beratnya beragam mulai dari 0,5 kilogram – 11 kilogram,” katanya, Rabu (12/12/2018).

Rudi menyebutkan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan, dan juga ada Peraturan Pemerintah No. 15 Tahun 2002 tentang Karantina Ikan, serta Permen KP No.46 Tahun 2014 Tentang Pengendalian Mutu dan Hasil Perikanan yang Masuk Negara Kesatuan Republik Indonesia, produk tentengan yang boleh masuk itu tidak boleh melebihi 25 kilogram serta perlu adanya Sertifikat Kesehatan Ikan/Health Certificate (HC).

Lihat juga...