Tanpa Cuti Kepala Daerah Tidak Bisa Berkampanye

Editor: Mahadeva

BEKASI – Kepala Daerah yang memiliki posisi jabatan strategis di Partai Politik (Parpol), dihimbau tidak menyalahgunakan jabatannya dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2019.

Ketua Bawaslu Jabar, Abdullah – Foto M Amin

Penyalahgunaan wewenang yang dimaksud, membuat kebijakan menguntungkan parpol atau calon tertentu. “Kepala daerah yang menduduki jabatan di Parpol tertentu, rentan melakukan penyalahgunaan wewenang, seperti membuat kebijakan menguntungkan partai politik tertentu,” ungkap Ketua Bawaslu Jawa Barat (Jabar), Abdullah, Sabtu (15/12/2018).

Bawaslu Jabar, sudah mengintruksikan kepada Bawaslu Kota dan kabupaten di Jawa Barat, untuk konsen mengawasi kepala daerah yang memiliki posisi jabatan strategis di Parpol. Jika ditemukan kepala daerah menyalahgunakan jabatan untuk kepentingan parpol, langsung ditindak tegas sesuai ketentuan yang berlaku.

Jika kepala daerah melakukan penyalahgunaan wewenang, maka ada unsur pidana yang bisa diterapkan. Oleh karenanya, kepala daerah yang memiliki kaitan strategis dengan parpol, ketika akan berkampanye diminta mengajukan izin cuti.

Abdullah juga mengimbau, kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN), untuk tidak berkampanye. Saat ini, sudah ada ASN di Sukabumi, yang terkena sanksi dalam persoalan tersebut. “ASN itu sanksinya berat, selain sanski sesuai aturan undang undang Pemilu, juga terkena sanksi undang-undang ASN dan Kepagawaian,” pungkas Abdullah.

Lihat juga...