LHOKSEUMAWE – Satuan Tim Intel Korem (Intelrem) 011/Lilawangsa dan Pos Marinir Rancung Lhokseumawe, Provinsi Aceh, menggagalkan penyelundupan ratusan kardus berisi rokok ilegal merek Luffman di Kecamatan Muara Satu, Kota Lhokseumawe.
“Dari hasil penangkapan tersebut, diamankan barang bukti berupa ratusan kardus rokok ilegal merek Luffman yang tidak memiliki izin pita cukai, tiga unit handphone dan tiga lembar KTP milik pelaku serta tiga orang pelaku,” ungkap Komandan Korem (Danrem) 011/Lilawangsa, Kolonel Inf. Purmanto, melalui Dantim Intel Korem 011/Lilawangsa, Kapten Inf. Abdul Majid, Selasa.
Ia menyebutkan, di antara nama-nama pelaku penyelundupan masing-masing berisinial MZL (26) pemilik rumah asal Desa Mon Jambe, Kecamatan Gandra Pura, Kabupaten Bireuen, MZR (40) Supir asal Desa Cot Tufah, Kecamatan Gandra Pura, Kabupaten Bireuen, dan ABD (24) dari Desa Mon Jambe, Kecamatan Gandra Pura, Kabupaten Bireuen.
Sementara itu, kronologi penangkapan tersebut berawal saat anggota Tim Intel Korem 011/Lilawangsa dan Tim Pos Marinir Rancung Lanal Lhokseumawe, Senin (3/12) siang, mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa akan ada masuk barang berupa rokok ilegal merek Luffman dari Singapura.
Dibawa menuju Provinsi Aceh, tepatnya di Desa Batuphat Barat, Kecamatan Muara Satu, Kota Lhokseumawe. Tujuan akan dikirim ke Kabupaten Bireuen, Kecamatan Geurugok dengan menggunakan mobil pikap.
Kemudian anggota Tim Intel Korem 011/Lilawangsa bersama anggota Pos Marinir Lanal Lhokseumawe langsung ke TKP untuk mengecek kebenaran info tersebut dengan cara melakukan pengintaian ke rumah tempat penampungan ratusan kardus rokok ilegal tersebut, di Desa Batuphat Barat, Kecamatan Muara Satu, Kota Lhokseumawe.