TNI Tangkap Kayu Ilegal di Aceh Utara

Ilustrasi - Dok CDN

LHOKSEUMAWE – Personel TNI dari tim Intel Korem 011/Lilawangsa, Provinsi Aceh, berhasil mengamankan keberadaan kayu ilegal. Kayu jenis Mangga Rusa diamankan oleh petugas di Gampong (desa) Glee Dagang, Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara.

“Kayu ilegal diamankan setelah ada informasi dari masyarakat kepada anggota TNI yang mengatakan, ada penyelundupan kayu di wilayah tersebut tanpa izin,” ungkap Danrem 011 Lilawangsa (LW), Kolonel Inf Purmanto, didampingi Komandan tim Intel Korem 011/Lilawangsa, Kapten Inf Abdul Majid.

Informasi dari masyarakat, diterima Kamis malam. Personel tim Intel Korem 011/LW langsung melakukan pengecekan ke Tempat Kejadian Perkara (TKP), untuk memastikan kebenaran informasi. Saat dilakukan pengintaian, tidak jauh dari TKP melintas Dua kendaraan becak yang sedang mengangkut dan melansir kayu.  Balok kayu berukuran besar dibawa dari Desa Glee Dagang, Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara.

Petugas langsung melakukan pengecekan terhadap kayu yang diangkut, dan didapati kayu tersebut tidak dilengkapi surat surat izin atau dokumen resmi lainnya. Dengan fakta tersebut, petugas langsung mengamankan dua kayu Ilegal Balok, Becak pengangkut dan tiga tersangka, KH (16), MR (29), dan KRZ (30).

Ketiga tersangka berasal dari Gampong Jurong, Kemukiman Sawang, Kecamatan Sawang. “Ketiganya dibawa ke Kantor Tim Intel Korem 011/Lilawangsa, di Desa Batupat Barat, Kecamatan Muara Satu, Lhokseumawe, namun dalam perjalanan, salah satu dari ketiga tersangka, berhasil melarikan diri ke dalam hutan,” tambah Kapten Abdul Majid.

Dari pengakuan tersangka kepada petugas, aksi penebangan kayu ilegal tersebut sudah dilakukan sekira satu tahun. Namun demikian, baru kali ini terungkap dan tersangkanya langsung behasil ditangkap. Saat ini, barang bukti kayu, becak mesin, serta dua orang tersangka, sudah diserahkan ke Polres Lhokseumawe, guna diproses lebih lanjut. (Ant)

Lihat juga...