UMP Bengkulu Naik Rp151.665
REJANG LEBONG – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, menyebut, besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun depan daerah itu Rp2.040.406. Nilainya naik Rp151.665.
“UMP Provinsi Bengkulu di 2019 nanti Rp2.040.406, mengalami kenaikan Rp151.665 atau 8,03 persen dari tahun 2017 lalu, yang hanya Rp1.888.741,” kata Kepala Disnakertrans Rejang Lebong, Dwi Purnamasari, Minggu (16/12/2018).
Adanya kenaikan UMP Bengkulu tersebut, tidak serta merta bisa diberlakukan di Rejang Lebong. Hal itu dikarenakan, wilayah itu tidak memiliki dewan pengupahan. Kemudian, jumlah pabrik sedikit, sehingga Upah Minimum Kabupaten (UMK) mengikuti UMP.
Kalangan pelaku usaha kecil dan menengah yang ada di Rejang Lebong, saat ini belum bisa menerapkan UMP 2019. Usaha mereka masih berupa industri rumahan, dengan skala kecil dengan produksi terbatas. “Selain sedikitnya jumlah perusahaan yang ada di Kabupaten Rejang Lebong, kebanyakan industri yang ada disini berupa UMKM. Kalau ada perusahaan yang menerapkan UMP itu juga perbankan, PT PLN maupun BUMN lainnya,” tambahnya.
Kendati jumlah perusahaan skala besar belum ada di daerah itu, pihaknya akan membuat surat edaran, agar bisa diterapkan oleh perusahaan yang ada di Kabupaten Rejang Lebong. Surat edaran akan dibagikan keperusahaan termasuk juga sektor pertokoan, sehingga mereka mengetahui jika besaran UMP di 2019 mengalami kenaikan. Jika nantinya ada perusahaan yang tidak menerapkan itu, mereka bisa melaporkannya ke Disnakertrans setempat. (Ant)