Warga Malaysia dan China Dideportasi Imigrasi Palembang
PALEMBANG — Kantor Imigrasi Kelas I Palembang, Sumatera Selatan sejak Januari hingga Desember 2018 telah memulangkan secara paksa atau mendeportasi 10 warga negara Malaysia dan China karena melanggar izin tinggal dan bekerja.
“Hingga penghujung tahun ini ada 10 warga negara Malaysia dan China melanggar UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, dikenakan sanksi administrasi berupa deportasi,” kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Palembang Hasrullah, di Palembang, Kamis (20/12/2018).
Selain melakukan Tindakan Administrasi Keimigrasian (TAK) 10 WNA tersebut, pihak imigrasi juga membawa satu kasus pelanggaran UU Keimigrasian ke Pengadilan atau pro justitia yang melibatkan warga negara Malaysia dengan putusan delapan bulan penjara.
Menurut dia, warga negara asing tersebut dideportasi karena terbukti bekerja pada perusahaan perkebunan, pertambangan, dan industri tidak sesuai dengan izin mempekerjakan tenaga kerja asing (IMTA).
Selain itu, ada tiga warga negara Malaysia dideportasi dan diproses di pengadilan karena terbukti melebihi batas waktu izin tinggal (overstay) dan pelanggaran hukum lainnya.
Hasrullah menjelaskan, sesuai ketentuan tindakan yang dilakukan terhadap orang asing yang telah melanggar UU Keimigrasian berupa sanksi administrasi, deportasi, dan proses hukum di Pengadilan.
Dengan tindakan tegas terhadap pelanggar UU Keimigrasian itu diharapkan dapat memberi efek jera bagi WNA lainnya agar tidak masuk ke daerah ini secara ilegal atau tidak sesuai dengan ketentuan keimigrasian.
Guna mencegah terjadi penyalahgunaan izin tinggal, IMTA dan pelanggaran hukum lainnya, pihak Imigrasi menurunkan petugas Wasdakim mengawasi orang asing di enam wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas I Palembang.