Akademisi Sesalkan Maraknya Penyelundupan TKI ke Malaysia

Ilustrasi

MEDAN — Dosen Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara, Prof Dr Budiman Ginting, sangat menyesalkan semakin maraknya pengiriman tenaga kerja Indonesia ilegal dari Tanjung Balai, Sumatera Utara ke Malaysia.

“Penyelundupan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ke luar negeri itu, harus dicegah dan tidak boleh dibiarkan,” kata Budiman, di Medan, Senin (28/1/2019).

Pengiriman TKI yang bermasalah tersebut, menurut dia, tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga akan menyengsarakan warga Indonesia yang pergi ke luar negeri.

“Karena pengiriman TKI tersebut, tidak melalui Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI) yang resmi dan diakui oleh pemerintah,” ujar Budiman.

Ia mengatakan, setiap pengiriman TKI ke luar negeri, semestinya harus melalui PJTKI karena telah terdaftar di Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker).

Selain itu, PJTKI tersebut melindungi TKI dan juga dapat mengetahui majikan yang berada di luar negeri yang menggunakan pekerja Indonesia.

“Jadi, pengiriman TKI melalui PJTI dianggap aman, dan tidak perlu disangsikan oleh warga masyarakat, karena perusahaan swasta tersebut juga terdaftar di Kemenaker,” ucap Dekan Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara (USU) itu.

Budiman menyebutkan, pengiriman TKI ke luar negeri, jika melalui agen “liar” atau tidak resmi akan menghadapi masalah hukum.

Bahkan, TKI ilegal maupun calo yang mengirimkan pekerja Indonesia itu, dapat dihukum berat.

“Warga masyarakat yang ingin menjadi TKI ke luar negeri harus ekstra hati-hati dan jangan mau terpengaruh dengan bujuk rayu calo maupun agen yang tidak bertanggung jawab,” kata Guru Besar Fakultas Hukum USU itu.

Lihat juga...