Anggaran Insentif PNS Penajam di 2019 Mencapai Rp120 Miliar

Ilustrasi - Dokumentasi CDN

PENAJAM – Alokasi anggaran insentif Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, di APBD 2019 mencapai Rp120 miliar.

Asisten III Bidang Admnistrasi Umum dan Keuangan Sekda Kabupaten Penajam Paser Utara, Alimuddin, mengatakan, pemkab telah mengalokasikan anggaran sekira Rp10 miliar perbulan untuk insentif PNS selama 12 bulan di 2019. “Ada kenaikan insentif, di mana pada tahun sebelumnya pemerintah kabupaten mengeluarkan anggaran sekitar Rp9,3 miliar per bulan untuk membayarkan insentif PNS,” ungkapnya, Jumat (4/1/2019).

Di 2019, Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara juga telah menyiapkan anggaran sebanyak Rp18,6 miliar. Alokasi itu untuk membayar insentif November dan Desember 2018 yang belum terbayarkan. “Anggaran insentif PNS untuk November dan Desember 2018 sekitar Rp9,3 miliar per bulan yang belum terbayarkan, tidak masuk dalam APBD 2019 Kabupaten Penajam Paser Utara,” jelas Aminudin.

PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utar,  juga akan mendapatkan gaji 13 dan 14, serta tunjangan kinerja di 2019. “Gaji 13 dan 14 serta tunjangan kinerja bagi ASN itu disiapkan sesuai surat edaran Kementerian Dalam Negeri yang diterbitkan pada 2018,” jelasnya.

Insentif atau TPP (Tunjangan Perbaikan Penghasilan) bagi PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara pada 2019 dialokasikan 14 kali. “12 kali untuk insentif rutin ASN yang diberikan setiap bulan dan dua kali merupakan pembayaran gaji 13 dan 14,” pungkas Alimuddin. (Ant)

Lihat juga...