Anies: Perusahaan yang Terbukti Buang Limbah B3, Diproses Hukum
Editor: Makmun Hidayat
JAKARTA — Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, menuturkan dirinya bakal memproses hukum terhadap perusahaan yang terbukti membuang limbah berbahan beracun dan berbahaya (B3) bekas produksi minyak goreng.
“Kontraktor yang menggunakan limbah B3 nanti akan ada proses hukum,” kata Anies di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Rabu (9/1/2019).
Dia menambahkan, pihaknya telah menginstruksikan Dinas Lingkungan Hidup untuk melakukan pengawasan terhadap perusahaan yang terbukti menggunakan limbah B3.
Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu mengatakan, jika terbukti, maka dipastikan perusahaan yang bertanggung jawab akan diproses hukum.
“Proses hukum ini dikerjakan bersama-sama KLHK (Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan) dengan Dinas LH kami,” ujar Anies.
Proses hukum itu sudah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang menyatakan pelaku tidak mengelola limbah meskipun tidak disengaja diancam hukuman penjara satu tahun denda paling sedikit Rp1 miliar dan maksimal penjara tiga tahun dengan denga Rp3 miliar.
“Sanksi tentu pidana. Kalau sesuai Pasal 103, penghasil limbah B3 yang tidak mengelola, kemudian (Pasal) 104-nya tidak ada izin mengolah, itu ancamannya satu tahun (penjara) dan (denda) Rp 1 miliar, maksimal 3 tahun dan denda Rp 3 miliar,” ujar Kepala Bidang Pengawasan dan Penataan Hukum Dinas LH DKI Mudarisin.
Bunyi Pasal 103 UU tersebut. “Setiap orang yang menghasilkan limbah B3 dan tidak melakukan pengelolaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp 3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah),”