Baiq Nuril, Terpidana UU ITE, Resmi Ajukan PK

Editor: Satmoko Budi Santoso

MATARAM – Terpidana kasus pelanggaran Undang – Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), penyebaran rekaman percakapan asusila, Baiq Nuril, resmi mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung melalui Pengadilan Negeri Mataram.

“Hari ini kami secara resmi akan mengirimkan memori PK atas putusan kasasi hakim Mahkamah Agung melalui Pengadilan Negeri Mataram” kata Kuasa Hukum Nuril, Joko Jumadi, saat menggelar konferensi Pers di Fakultas Hukum Universitas Mataram, Kamis (3/1/2019).

Salah satu yang menjadi dasar dan pertimbangan PK, pihaknya menemukan adanya kekhilafan dan kekeliruan yang nyata dari putusan kasasi MA, berdasarkan Pasal 263 Ayat 2C Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Kuasa hukum Baiq Nuril lain, Yan Mangandar Putra mengatakan, maksud dari kekhilafan adalah, hakim kasasi telah mempertimbangkan terkait fakta yang seharusnya menjadi wilayah pengadilan tingkat pertama dan kedua. Tapi ternyata hakim tingkat kasasi mencoba membuat atau menarik kesimpulan baru dari fakta yang ada.

Sebab yang jelas, menarik kesimpulan dari fakta hukum yang ada adalah kewenangan hakim pada pengadilan tingkat pertama. Kalau hakim pada tingkat kasasi hanya menilik penerapan hukumnya benar atau tidak yang dilakukan hakim tingkat pertama dan kedua.

“Dalam uraian unsur pasal 27 ayat 1 Hakim kasasi dalam putusan tersebut tidak bisa menyebutkan alternatif komulatif mana yang dilakukan terpidana Nuril, apakah Nuril melakukan pendistribusian atau mentransmisikan,” katanya.

Kemudian terkait kesalahan terpidana dimana, pihaknya tahu rangkaian yang dilakukan Nuril adalah merekam, yang jelas dalam pasal 27 ayat 1 merekam itu bukan merupakan tindak pidana. Sementara yang mendistribusikan adalah saksi Imam Mudawil yang memindahkan rekaman dari HP Nuril ke laptopnya.

Lihat juga...