Baiq Nuril, Terpidana UU ITE, Resmi Ajukan PK
Editor: Satmoko Budi Santoso
Kejanggalan lain adalah terkait alat bukti, termasuk sumber tidak jelas. Dari lima alat bukti yang diajukan, baik handphone, laptop, memori card, itu sama sekali tidak ditemukan rekaman, kecuali hanya CD yang diakui H. Muslim selaku pelapor. Termasuk tidak jelasnya antara rekaman yang diputar di persidangan dengan yang didengarkan para saksi dari HP terpidana Nuril.
“Sehingga ada kemungkinan alat bukti yang diperdengarkan di persidangan sudah diedit. Ini yang tidak dipertimbangkan oleh hakim,” katanya.
Padahal dalam ketentuan UU ITE bukti yang asalnya tidak jelas, tidak dianggap sebagai alat bukti yang sah. Pasal 5 dan 6 UU ITE, alat bukti itu harus dijamin keasliannya dan dapat dipertanggungjawabkan. Dalam kasus Nuril, tidak ada alat bukti yang bisa dipertanggungjawabkan. Itu didukung putusan MK seperti dalam kasus papa minta saham Setya Novanto.
“Atas semua pertimbangan itulah, maka kami mengajukan PK dan menganggap hakim memvonis pidana penjara 6 bulan kepada Nuril pada tingkat kasasi melakukan kekhilafan,” paparnya.
Majelis hakim pada tingkat kasasi di MA sebelumnya telah menyatakan Baiq Nuril bersalah dan menjatuhkan vonis 6 bulan penjara serta denda Rp500 juta. Hal itu tertuang melalui putusan dengan Nomor 574 K/Pid.Sus/2018 Tahun 2018.
Majelis hakim menyebutkan faktor-faktor yang memberatkan dan meringankan vonis Baiq Nuril. Salah satu poin yang memberatkan, Nuril disebut telah membuat malu keluarga mantan Kepala Sekolah SMA 7 Mataram, Muslim.