Bea Cukai Musnahkan 6,9 Juta Batang Rokok Ilegal

Ilustrasi pemusnahan barang bukti dengan cara dibakar - Dok. CDN

SEMARANG – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean A Semarang, memusnahkan sekira 6,9 juta batang rokok ilegal. Keberadaanya telah mengakibatkan kerugian keuangan negara.

Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean A Semarang, Iwan Hermawan, saat pemusnahan di halaman kantor bea cukai di Semarang, Selasa (15/1/2019), mengatakan, jutaan batang rokok ilegal tersebut hasil penindakan yang dilakukan sejak 2015 hingga 2018. Penindakan dilakukan wilayah kerja lembaga tersebut.

Wilayah Bea Cukai Semarang sendiri meliputi Kota Semarang, Salatiga, Kabupaten Semarang, Grobogan, Demak dan Kendal. Penindakan yang dilakukan meliputi, pencegahan terhadap sarana angkut yang membawa produk ilegal. “Selama kurun waktu 2015 hingga 2018 terdapat 54 penindakan yang dilakukan,” ungkapnya .

Dari berbagai penindakan itu, terdapat satu perkara yang penanganannya sudah ditingkatkan ke pidana dan sampai ke pengadilan. “Ada satu yang sampai ke persidangan, pemilik pabrik rokok asal Sidoarjo, Jawa Timur. Perkara sudah diputus 2018 lalu,” ungkapnya.

Peredaran barang ilegal yang berhasil diamankan, potensi kerugian negara di bidang cukai mencapai sekira Rp3 miliar. Selain rokok sebagai produk hasil tembakau, Bea Cukai Semarang juga memusnahkan 712 bungkus tembakau iris serta 45 botol minuman beralkohol, yang penjualannya tanpa izin. Pemusnahan dilakukan dengan dibakar tersebut, juga dilaksanakan di tempat pembuangan akhir sampah Jatibarang, Kota Semarang. (Ant)

Lihat juga...