Bendahara PSSI Diperiksa Satgas Antimafia Bola, Sembilan Jam
JAKARTA — Satuan Tugas Antimafia Bola Polri memeriksa Bendahara Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI), Berlinton Siahaan, sebagai saksi selama kurang lebih sembilan jam di Direktorat Reserse Kriminal Umum, Polda Metro Jaya, Senin (14/1).
Berlinton yang ditemui usai pemeriksaan pukul 21.15 WIB, mengaku ia diperiksa mulai pukul 12.00 WIB dalam kapasitasnya sebagai Bendahara Umum PSSI.
Ia menjelaskan, ada 27 pertanyaan yang diajukan penyidik pada sesi pemeriksaan di Polda Metro Jaya. “Pertanyaan tadi khususnya cara pengeluara uang. Saya jelaskan, fungsi saya sebagai bendahara adalah mengelola,” kata Berlinton didampingi penasihat hukumnya.
Dalam kesempatan itu, ia menyebut pihaknya juga menyerahkan data mengenai pengelolaan keuangan PSSI. Di samping mengenai tata kelola uang, Berlinton turut menerangkan prosedur pengeluaran uang PSSI ke penyidik.
“Salah satu prosedur yang kami jelaskan, bagaimana alur uang masuk dan keluar, misalnya ada permintaan dari beberapa departemen, itu kami keluarkan,” kata Berlinton.
Berlinton sebelumnya dijadwalkan diperiksa penyidik pada 8 Januari. Namun Berlinton melalui kuasa hukumnya melayangkan surat permohonan penjadwalan ulang pemeriksaan, karena dirinya tengah berhalangan hadir.
Sebelum Berlinton, Satgas Antimafia Bola telah memanggil Sekretaris Jenderal PSSI, Ratu Tisha Destria, untuk dimintai keterangan.
Dari pemanggilan Tisha, Satgas Antimafia Bola meminta keterangan mengenai tugas pokok dan fungsi PSSI, serta standar operasional yang berlaku di organisasi itu.
Di samping anggota PSSI, penyidik turut memanggil pengelola Liga 1 dan Liga 2 Sepakbola 2018, Direktur PT Liga Indonesia Baru (LIB) Risha Adi Wijaya pada 3 Januari.