Cegah Korupsi dengan Bangun Budaya Antigratifikasi

Ilustrasi -Dok: CDN

KUTA — Direktur Umum dan SDM BPJS Ketenagakerjaan, Naufal Mahfudz, menyebut upaya mencegah korupsi dan gratifikasi dapat dimulai dengan membangun sistem dan budaya antigratifikasi agar perusahaan dan karyawan sejak dini amanah dan bertata kelola dengan baik.

“Membangun sistem dan budaya antigratifikasi mencegah dari tindakan dan sikap koruptif, dan karyawan bekerja dengan amanah dan bertata kelola baik,” katanya dalam siaran pers yang diterima di Kuta, Bali, Selasa (22/1/2019).

Upaya membangun sistem dan budaya antigratifikasi, kata dia, pada sesi berbagi yang diselenggarakan PPM School of Management di Jakarta, Senin (21/1) itu, akan menjadikan organisasi bertahan, bahkan terus berkembang serta beradaptasi dengan baik pada masa mendatang.

Ia mengemukakan budaya antigratifikasi harus dilandasi oleh dan dimulai dari komitmen pimpinan tertinggi. BPJSK-TK bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 14 September 2016 telah menandatangani nota kesepemahaman tentang komitmen pencegahan secara terintegrasi terhadap korupsi.

BPJS-TK juga sudah dan sedang menerapkan system and tools yang sesuai dalam membangun budaya antigratifikasi, antara lain mengembangkan Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG), Call Center UPG, Bimbingan Tunas Integritas, Sistem Informasi Kepatuhan(Si Patuh), Whistle Blower System (WBS), dan sistem serta perangkat lainnya.

Dalam memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia beberapa waktu lalu, KPK memberikan penghargaan kepada BPJS-TK sebagai lembaga dengan Sistem Pengendalian Gratifikasi terbaik berturut-turut pada 2017 dan 2018.

Kegiatan sesi berbagi itu rutin diselenggarakan Pusat Etika dan Budaya Organisasi Soedarpo Sastrosatomo (PEBOSS) sejak berdiri pada 3 Juli 2018. Peserta kegiatan itu adalah mahasiswa S1 dan S2 serta karyawan Sekolah Tinggi Manajemen PPM.

Lihat juga...