Cholidul Azhar: PERMA Dibuat Agar Aparat Bertugas Dengan Baik 

Editor: Mahadeva

Calon Hakim Agung Cholidul Azhar Mengikuti Seleksi Wawancara Terbuka di Gedung KY - Foto M Hajoran Pulungan

JAKARTA – Calon Hakim Agung (CHA), Cholidul Azhar, mengatakan, langkah Mahkamah Agung (MA) membuat Peraturan MA (PERMA), merupakan upaya, agar aparat peradilan dapat melakukan tugas sebaik-baiknya.

Hanya saja, untuk seterusnya, harus dilakukan pembinaan dan pengawasan, agar penyimpangan bisa di minimalisir, dan memberi efek jera bagi yang lain. “Langkah MA membuat PERMA, merupakan upaya agar aparat peradilan melakukan tugas dengan baik. Di samping itu, tentu harus ada pembinaan dan pengawasan, guna mengantisipasi adanya penyimpangan-penyimpangan, sehingga ada rasa jera bagi yang lain,” kata Cholidul Azhar dalam wawancara terbuka, seleksi Calon Hakim Agung (CHA), di hadapan Anggota Komisi Yudisial dan Tim Panel Panel, di Gedung Auditorium KY, Jakarta, Jumat (4/1/2019).

Menurut hakim karir yang memulai karirnya tahun 1980 di Pengadilan Agama Ngajuk tersebut, pembinaan dan pengawasan mempunyai tindakan nyata. Misalnya, apa yang telah dipraktekkan di daerah-daerah, yakni melakukan diskusi hukum secara berkala dengan hakim-hakim wilayahnya, dengan melakukan bedah kasus secara bergiliran.

“Diskusi hukum secara berkala, merupakan pembinaan dan pengawasan nyata, dengan memberikan pengarahan yang benar, demikian halnya dengan kualitas hukum acara dan menjamin penyelesaian perkara,” ungkapnya.

Sebagai hakim yang sudah 38 tahun berkarir di Pengadilan Agama, Cholidul Azhar menyebut, volume perkara terbesar yang dia tangani adalah perceraian. Namun, jarang terjadi perkara krusial, kecuali ada kumulasi sengketa pengasuhan anak, dan juga kumulasi perkara harta bersama. “Hukum acara adalah rules of the games dari sistem pemeriksaan dalam pengadilan, di mana volume perkara yang paling banyak adalah perkara perceraian. Dan jarang terjadi kumulasi sengketa, seperti hal asuh anak dan harga bersama,” sebutnya.

Lihat juga...