Di 2018, Imigrasi Batam Tolak 392 WNA
BATAM – Imigrasi Klas I, Khusus Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Batam, menolak kedatangan 392 orang Warga Negara Asing (WNA). Mereka adalah WNA yang hendak masuk ke Indonesia melalui Batam di sepanjang 2018.
Selain WNA, TPI Imigrasi Batam, juga menolak keberangkatan 193 orang Warga Negara Indonesia (WNI) ke luar negeri di sepanjang 2018. “Kami menolak WNA sebanyak 392 orang,” kata Kepala Kantor Imigrasi Klas I TPI Batam, Lucky Agung, Jumat (4/1/2019).
Hanya saja Lucky, enggan merinci alasan penolakan kedatangan WNA ke tanah air tersebut. Termasuk merinci, negara asal para WNA tersebut. Sementara WNI yang ditolak keberangkatannya, disinyalir sebagai Tenaga Kerja Indonesia (TKI) non prosedural. Lucky menyebut, penolakan WNI yang hendak ke Singapura dan Malaysia, tidak berkaitan dengan dugaan terorisme. Berbeda dengan penangkalan yang dilakukan Imigrasi di tahun sebelumnya. “Itu karena disinyalir akan menjadi TKI nonprosedural, tidak ada yang diduga terkait teroris,” tandasnya.
Imigrasi, memiliki tanggung jawab untuk melakukan pencegahan keberangkatan TKI nonprosedural. Karenanya, keberangkatan mereka sudah ditangkal sejak hendak berangkat ke luar negeri. Bahkan, dalam pembuatan paspor baru, Imigrasi sudah bisa melakukan pencegahan, dengan menolak pembuatan buku negara itu bagi WNI yang diduga akan menjadi TKI nonprosedural.
“Penolakan dilakukan waktu wawancara. Ini kewajiban moral, untuk melakukan pencegahan agar orang tidak menjadi korban tindak pidana perdagangan orang,” jelasnya.
Lebih lanjut Lucky menjelaskan, mengenai informasi penghapusan cap, atau keterangan tertentu yang sudah tercantum dalam paspor. Hal tersebut disinyalir dilakukan, agar WNI yang sudah memiliki rekam jejak buruk, tetap bisa bepergian ke luar negeri. Hal itu ditegaskannya, tidak dapat dilakukan. Rekam jejak seseorang, terekam di dalam sistem, termasuk di Malaysia dan Singapura.