Di 2018, NPL KSU Derami 3,24 Persen
Editor: Mahadeva
PADANG – Non Performing Loan (NPL), atau kredit bermasalah, Koperasi Serba Usaha (KSU) Dewantara Ranah Minang (Derami) Padang, Sumatera Barat selama 2018, berada di angka 3,24 persen. Angkanya menurun 0,24 persen, jika dibandingkan dengan kondisi di tahun sebelumnya.
KSU Derami, melalui Unit Tabur Puja menyatakan, jumlah itu dihitung berdasarkan total uang yang di putarkan, yang terakumulasi Rp27 miliar, dengan nilai pengembalian akumulasi 79 persen. Manager Tabur Puja Padang, Margono Okta, menjelaskan, penurunan NPL di 2018, hasil dari usaha seluruh pengurus koperasi dan para Asisten Kredit (AK) yang bertugas di lapangan.
Mereka gigih mengingatkan masyarakat, yang menjadi penikmat Tabur Puja, untuk benar-benar berkomitmen membayar kredit di setiap Pos Pemerdayaan Keluarga (Posdaya). “Pergantian pengurus terjadi di pertengahan tahun, dan saya sendiri baru beberapa bulan ini menjadi Manager Tabur Puja. Benar-benar harus bekerja keras, membuka selembar demi selembar kertas kondisi pinjaman yang berputar. Sehingga saya pun mengambil beberapa kebijakan, untuk mengendalikan NPL itu, agar tidak mencapai angka yang besar,” tandasnya, Rabu (2/1/2019).
Beberapa kebijakan yang dimaksud, seperti, pembatasan anggota, yang dimaksud untuk menjalankan sistem sesuai ketentuan Yayasan Damandiri. Seperti, Posdaya yang memiliki anggota lebih dari 100 orang, dengan outstanding melebihi Rp200 juta, maka tidak boleh menambah anggota baru. Di Padang, ada Posdaya di Bungus, yang memiliki 135 orang anggota. Outstanding di Posdaya Bungus mencapai lebih dari Rp200 juta, jadi tidak bisa menambah anggota baru.