Dilarang, Caleg Tetap Pasang Alat Peraga Kampanye di Pohon

Ilustrasi - Petugas menurunkan APK yang dinilai melanggar. [CDN]

SIMPANG EMPAT – Para Calon Anggota Legislatif (Caleg), diminta tidak memasang alat peraga kampanye di tempat yang dilarang, termasuk di pohon.

“Benar, semua caleg harus mematuhi aturan yang ada,” kata Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pasaman Barat, Divisi Hukum Penindakan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Beldi, Sabtu (26/1/2019).

Dari dua kali penertiban yang dilakukan Bawaslu, masih banyak ditemukan alat peraga kampanye, yang pemasangannya melanggar aturan, seperti terpasang di pohon dan tiang listrik. “Seharusnya para calon legislatif sudah mengetahui aturan ini. Tetapi dipasang juga. Terhadap temuan itu kami turunkan dan tertibkan,” ujarnya.

Dari dua kali penertiban, sejauh ini sekira 4.898 alat peraga ditertibkan karena melanggar. Alat peraga yang ditertibkan itu terdiri dari, spanduk 1.092 lembar, baliho sebanyak 768 lembar, billboard sebanyak dua unit dan 22 umbul-umbul lembar.

Sedangkan bahan kampanye yang melanggar terdiri dari banner sebanyak 547 lembar, bendera 73 lembar, poster sebanyak 1.732 lembar dan stiker sebanyak 662 lembar. “Dari penertiban itu, total keseluruhan yang diamankan sebanyak 4.898 alat peraga,” jelasnya.

Diharap, para caleg mematuhi aturan pemasangan alat peraga dan bahan kampanye. Sementara dalam waktu dekat, Bawaslu  akan kembali melakukan penertiban di 11 kecamatan. Caleg diminta mematuhi PKPU No.23, di Pasal 31 tentang bahan kampanye yakni, bahan kampanye atau stiker dilarang dipasang di taman, pepohonan, di tiang listrik dan melintang jalan. (Ant)

Lihat juga...